TUGAS DAN FUNGSI PPID terkait TIK (Permentan No. 25/2016 Perubahan atas Permentan 32 Tahun 2011)
PPID Utama
PPDI Pelaksana/Pembantu Pelaksana
Pengembangan sistem informasi/aplikasi pendukung Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID)
Penyediaan server penyimpanan dokumen
Penyediaan hardware di UK/UPT
Penyediaan SDM dan operasionalisasi (biaya, koneksi dsb) PID berbasis TIK di UK/UPT
Monev pelaksanaan PID
Penyediaan konten elektronik
Catatan: mengkoordikasikan dan melakukan kegiatan
TUGAS DAN FUNGSI PPID terkait dokumentasi (Permentan 32 Tahun 2011; pasal 8, 9, 10)
PPID Utama
PPID Pelaksana
PPID Pembantu Pelaksana
Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pengamanan informasi dan pelayanan informasi publik secaracepat, tepat dan sederhana lingkup Kementerian Pertanian
Daftar Informasi Publik
Pengujian Konsekuensi
Klasifikasi Informasi Publik
Catatan: mengkoordikasikan dan melakukan kegiatan menyiapkan bahan
PPID
Badan Karantina Indonesia
Waktu Pelayanan Informasi Publik
Senin-Kamis:
09:00-15:00 (Istirahat 12:00-13:00)
Jumat:
09:00-15:00 (Istirahat 11:00-13:00)
Alamat:
Sekretariat PPID
Badan Karantina Indonesia
dsasddsadsa