Profil Singkat PPID
Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi.
Badan Karantina Indonesia sebagai salah satu badan publik, berkewajiban untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat, menciptakan dan menjamin kelancaraan dalam pelayanan informasi publik. Layanan informasi publik dapat diakses dengan mudah, bahkan lebih lanjut perlu melakukan pengelolaan informasi publik dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cermat, cepat, dan akurat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Untuk mengawal keterbukaan informasi publik di Badan Karantina Indonesia dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 8700 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi di Lingkungan Badan Karantina Indonesia. Adapun untuk masing-masing unit kerja penunjukan PPID ditetapkan oleh pimpinan di unit kerja masing-masing.

