Pasti Mudah!
Badan Karantina Indonesia

Karantina NTT Musnahkan 887 Kg Komoditas Berisiko di PLBN Motaain




 Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur (Karantina NTT) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan sumber daya hayati Indonesia. Bertempat di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Karantina NTT melaksanakan tindakan pemusnahan terhadap berbagai komoditas berisiko yang berpotensi menjadi media pembawa hama dan penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan, Rabu (5/3).

Komoditas yang dimusnahkan tersebut berasal dari Timor Leste dengan total berat mencapai 887 kilogram. Rinciannya meliputi 372 kilogram sosis ayam, 495 kilogram beras, serta 20 kilogram komoditas lainnya berupa buah apel, ikan tuna kering, daging babi olahan, dan daging sapi olahan. Seluruh komoditas tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan, khususnya sertifikat kesehatan dari negara asal.

Pelaksana Tugas Kepala Karantina NTT, Simon Soli, menjelaskan bahwa kelengkapan dokumen karantina merupakan syarat mutlak dalam lalu lintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan antarnegara. Sertifikat kesehatan dari negara asal berfungsi sebagai jaminan bahwa komoditas yang masuk ke wilayah Indonesia aman dan tidak membawa hama maupun penyakit yang dapat merugikan sumber daya alam serta perekonomian masyarakat.

Selain komoditas impor dalam jumlah besar, Simon juga menegaskan bahwa barang bawaan penumpang atau barang tentengan tetap memiliki potensi risiko apabila tidak melalui pemeriksaan karantina. Oleh karena itu, Karantina NTT secara konsisten melakukan pengawasan ketat di wilayah perbatasan. Sepanjang tahun 2024, Karantina NTT telah melaksanakan tindakan pemusnahan sebanyak empat kali sebagai bentuk perlindungan terhadap wilayah Nusa Tenggara Timur.

Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan hasil sinergi lintas sektor yang solid antara Karantina NTT dengan instansi terkait, di antaranya Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat melalui Satgas Pamtas Yonif 742, Bea Cukai PLBN Motaain, Imigrasi PLBN Motaain, serta unsur pengamanan dan pengawasan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Simon juga mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum melalulintaskan hewan, ikan, tumbuhan, dan produknya ke wilayah Indonesia. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta regulasi turunan lainnya.

Deputi Bidang Karantina Hewan Badan Karantina Indonesia, Sriyanto, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menegaskan bahwa tindakan pemusnahan merupakan langkah tegas dan terukur untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit dari luar negeri. Setiap media pembawa yang berasal dari negara lain wajib melalui pemeriksaan karantina dan dilengkapi sertifikat kesehatan serta persetujuan impor.

Sriyanto mengingatkan bahwa masuknya hama dan penyakit, meskipun dalam jumlah kecil, dapat menimbulkan dampak besar terhadap kelestarian sumber daya alam dan berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi masyarakat.

Dukungan terhadap peran Barantin juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan. Menurutnya, pengawasan karantina di wilayah perbatasan memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas dan keamanan pangan nasional. Oleh karena itu, penguatan sumber daya manusia serta dukungan anggaran lintas sektor di wilayah perbatasan perlu terus ditingkatkan, agar Nusa Tenggara Timur tetap terlindungi dari penyakit mulut dan kuku serta penyakit strategis lainnya.

Melalui kegiatan ini, Karantina NTT menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga pintu masuk negara, sekaligus melindungi kekayaan hayati Indonesia demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Logo

PPID

Badan
Karantina
Indonesia

Waktu Pelayanan
Informasi Publik

Senin-Kamis:
09:00-15:00 (Istirahat 12:00-13:00)

Jumat:
09:00-15:00 (Istirahat 11:00-13:00)

Alamat:

Sekretariat PPID
Badan Karantina Indonesia
dsasddsadsa

Kontak:

HP & WA: -
Email: ppid@karantinaindonesia.go.id

Tautan

Hubungi Kami

Prior Notice

FAQ

Google Map

@BadanKarantinaIndonesia

barantinkini

BarantinRI

badankarantinapertanian

@barantinri

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset