Pasti Mudah!
Badan Karantina Indonesia

Tugas dan Fungsi PPID



TUGAS DAN FUNGSI PPID
terkait TIK (Permentan No. 25/2016
Perubahan atas Permentan 32 Tahun 2011)
PPID UtamaPPDI Pelaksana/Pembantu Pelaksana
Pengembangan sistem informasi/aplikasi pendukung Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID)
Penyediaan server penyimpanan dokumen
Penyediaan hardware di UK/UPT
Penyediaan SDM dan operasionalisasi (biaya, koneksi dsb) PID berbasis TIK di UK/UPT
Monev pelaksanaan PID
Penyediaan konten elektronik
Catatan:
mengkoordikasikan dan melakukan kegiatan



TUGAS DAN FUNGSI PPID
terkait dokumentasi
(Permentan 32 Tahun 2011; pasal 8, 9, 10)
PPID UtamaPPID PelaksanaPPID Pembantu Pelaksana
Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pengamanan informasi dan pelayanan informasi publik secaracepat, tepat dan sederhana lingkup Kementerian Pertanian
Daftar Informasi Publik
Pengujian Konsekuensi
Klasifikasi Informasi Publik
Catatan:
mengkoordikasikan dan melakukan kegiatan
menyiapkan bahan

Logo

PPID

Badan
Karantina
Indonesia

Waktu Pelayanan
Informasi Publik

Senin-Kamis:
09:00-15:00 (Istirahat 12:00-13:00)

Jumat:
09:00-15:00 (Istirahat 11:00-13:00)

Alamat:

Sekretariat PPID
Badan Karantina Indonesia
Gedung Soedjono Djoened Poesponegoro / Gedung BPPT I
Jl. M.H. Thamrin No.8 Lantai 11
Kebon Sirih
Kec. Menteng
Kota Jakarta Pusat
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340

Kontak:

HP & WA: -
Email: ppid@karantinaindonesia.go.id

Tautan

Hubungi Kami

Prior Notice

FAQ

Google Map

@BadanKarantinaIndonesia

barantinkini

BarantinRI

badankarantinapertanian

@barantinri

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset